Semarang, Mitrapost.com – Yusak Sabekti Gunanto yang sempat menjadi daftar pencarian orang (DPO) atau buron terpidana kasus perdagangan orang, akhirnya berhasil ditangkap, Rabu (24/6/2020) malam sekitar pukul 19.30 WIB di sekitar Pom Bensin Gombel, Kota Semarang.
Penangkapan dilakukan oleh tim intel Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT dibantu tim intel Kejati Jawa Tengah dan Kejaksaan Negeri Kota semarang.
Asisten Intelijen Kejati Jateng Emilwan Ridwan mengungkapkan, terpidana ini sebenarnya merupakan buron Kejari Kota Kupang, NTT. Saat itu, dia sempat keluar dari tahanan karena masa penahanannya habis.
Baca juga: Dengan Iming-iming Uang 2000 Rupiah, Tersangka YS Cabuli Gadis di Bawah Umur
Kemudian, pada 31 Januari 2018 Mahkamah Agung RI menjatuhkan putusan terhadap Yusak beserta terdakwa lainnya.
“Yusak ini dinyatakan bersalah telah melanggar Pasal 4 jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Dan dihukum dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp120 juta subsider 3 bulan kurungan,” ungkap Emilwan saat gelar perkara di kantor Kejari Kota Semarang.