Pati, Mitrapost.com– Sambut new normal, Kemenag Pati edarkan tata cara pelaksanaan sholat Idul Adha pada masa pandemi. Edaran ini diharapkan dapat memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Sudah ada SE (Surat Edaran) Idul Adha dan penyembelihan qurban,” Kata Imron, selaku Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati,” Jumat (3/7/2020).
Edaran ini berisi petunjuk penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan sholat Idul Adha dan penyembelihan hewan qurban dengan menyesuaikan pelaksanaanaan tatanan kenormalan baru.
Baca juga : Stok Bahan Pokok di Masa Pandemi Aman Hingga Akhir Tahun
Dalam pelaksanaannya sholat Idul Adha diperbolehkan untuk dilakukan di masjid dan lapangan asalkan memenuhi syarat sebagai berikut:
- Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan sholat.
- Melakukan pembersih dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan.
- Membatasi jumlah pintu/atau jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.
- Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu/jalur masuk dan keluar.
- Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu / jalur masuk.
- Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter.
- Memepersingkat pelaksanaan shalat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya.
- Tidak mewadahi sumbangan/sedekah Jemaah dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit.
- Penyelenggara memberikan imbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatran shalat Idul Adha.
Penyelenggaraan kegiatan shalat Idul Adha dapat dilaksanakan di semua daerah kecuali pada tempat-tempat yang dianggap masih belum aman Covid-19 oleh Pemerintah Daerah/Gugus Tugas Daerah. (*)