Video: BPKAD: Pemilik Sertifikat Pasar Sleko Lama Tetap Akan Kena Pajak dan Denda

Pati, Mitrapost.com – BPKAD Pati merespon pertanyaan Pemerintah Desa Semampir perihal pemilik sertifikat Pasar Sleko Lama yang belakangan diketahui bernama Ernawati ini tidak pernah membayar pajak selama 19 tahun.

Dodo Subagyo selaku Kabid (Kepala Bidang) PBB (Pajak Bumi Bangunan) mengatakan, tanah Pasar Sleko Lama belum diterapkan pajak, karena proses balik nama yang belum selesai.

“Belum diterapkan pajak SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang memegang peranan penting dalam PBB), karena itu atas namanya kan masih fasilitas umum pasar. Memang ada keterangan nilai NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) nya tapi tidak ada SPPT atau tidak ada hak tagihan. Makanya itu kita perlu kajian lagi,” kata Dodo kepada Mitrapost.com saat dimintai keterangan Senin (21/7/2020).

Baca Juga :   Video : Tiga Ribu KPM di Pati Dapat Jatah Beras 5 Kilogram

Selengkapnya baca BPKAD: Pemilik Sertifikat Pasar Sleko Lama Tetap Akan Kena Pajak dan Denda

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati