Parkir yang di pegang Dishub Pati khusus untuk parkir yang berada di tepi jalan. Sedangkan tempat parkir yang di pasar dipegang oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Pati.
“Yang ramai Pati, Trangkil, Tayu, Wedarijaksa. Margoyoso belum. (Yang kami tangani) parkir khusus di tepi jalan,” jelasnya.
Tarif parkir di Kabupaten Pati sendiri untuk sepeda motor senilai Rp 1.000 dan mobil bertarif Rp 2.000. Tarif ini berdasarkan Perda tahun 2011. Rencananya tahun depan pihaknya mengajukan revisi titik parkir. “Tarif tetap,” pungkasnya. (*)
Baca juga :
- Pendapatan Juru Parkir di Depan Masjid Agung Demak Menurun Hingga 70 Persen
- Toko Mebel di Jalan Kartini Rembang Terbakar
- Masa Jabatan Bupati Rembang Mendatang Hanya 3 Tahun
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, instagram, dan twitter
Redaktur : Dwifa Okta