Pati, Mitrapost.com – Penerapan new normal di Kabupaten Pati ditandai dengan terbitnya Perbup (Peraturan Bupati) Pati Nomor 49 tahun 2020 pada awal Agustus lalu.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati mengungkapkan telah menemukan 610 pelanggar dalam beberapa operasi gabungan di berbagai kecamatan.
“Pasca Perbup nomor 49 sejak awal bulan Agustus kita sudah melakukan penindakan, satu minggu 3 sampai 4 kali kegiatan bersama tim gabungan. Tercatat ada 610 pelanggar,” ungkap Hadi Santosa selaku Kepala Satpol PP Pati kepada Mitrapost.com saat ditemui dikantornya beberapa waktu lalu.
Menurut peraturan yang berlaku Hadi menuturkan, bagi pelanggar diberi sanksi sosial dan diunggah di media sosial sebagai peringatan dan motivasi agar warga Pati patuh terapkan protokol kesehatan Covid-19.
“Pelanggarnya di sanksi sosial, untuk membuat efek jera agar dilihat orang banyak, kita unggah di media sosial. Harapan kami berdampak ke orang lain. Jadi mereka timbul motivasi untuk memakai masker,” tutur Hadi.
Baca selengkapnya di sini
Tim Redaksi Khusus Video dan Konten