Pati, Mitrapost.com – Selama dua pekan menggalakkan operasi yustisi, Satpol PP Kabupaten Pati telah membukukan denda sebanyak Rp2,6 juta rupiah.
Nominal tersebut didapat dari hasil sidak operasi yang baru digelar 29 kali terhadap 26 orang pelanggar yang tidak memakai masker.
Kepala Satpol PP Pati, Hadi Santosa mengatakan selama menggelar operasi pihaknya telah menertibkan 539 pelanggar protokol kesehatan. Mereka telah diberikan sanksi berupa teguran serta sanksi sosial maupun denda. Pelanggar yang kena sanksi denda sebanyak 26 orang selama operasi dilakukan.
“Mengenai sanksi denda bagi warga yang tidak pakai masker dikenai denda sebesar Rp100.000 rupiah, sehingga jumlah denda yang diamankan sebesar 2,6 Juta,” jelas Hadi di Pati, Rabu (30/9/2020).
Baca selengkapnya di sini
Tim Redaksi Khusus Video dan Konten