Pati, Mitrapost.com – Kodim 0718/Pati kembali memberangkatkan dua orang prajurit terbaiknya tergabung dalam Satuan tugas Teritorial di wilayah Kodam XVIII/Kasuari Papua Barat.
Kedua prajurit tersebut adalah Serma Agus Bahrul Ulum dan Serda Sujoko yang akan melaksanakan tugas penebalan sebagai aparat Teritorial di wilayah Provinsi Papua barat.
Upacara pemberangkatan dilakasanakan Kamis (5/11/2020) pagi ini dan dipipimpin langsung oleh Komandan kodim 0718/Pati Letkol Czi Adi Ilham Zamani.
Menurut penuturan Dandim Pati, Satuan tugas ini sudah berjalan selama tiga tahun, ini merupakan gelombang ke- 4 yang akan melaksanakan tugas selama satu tahun di wilayah Kodam XVIII/Kasuari.
“Di lingkungan Militer tugas merupakan kehormatan yang harus dilaksanakan dengan tulus ihklas dan harus berhasil,” kata Dandim.
Baca juga: Kerjasama Antar Unit Tugas Kogaslagab, Usir Kapal Selam Asing Masuki Teritorial NKRI
“Karena ini suatu perintah dan jumlah personel sudah ditentukan oleh komando atas, sehingga kita harus mengirimkan personel. Dan rencana kedepanya kebijakan ini masih tetap berlanjut sehingga kedepan masih ada lagi personel yang akan diberangkatkan lagi untuk Satgas Apter,” lanjutnya.
Dalam kesempatan tersebut, Dandim berpesan agar prajurit mampu menjaga nama baik pribadi maupun satuan selama bertugas.
“Saya berharap semua personel siap untuk melaksanakan tugas apabila ditunjuk dan diperintahkan oleh satuan.”
“Saya ucapkan selamat bertugas kepada prajurit yang akan diberangkatkan, laksanakan tugas ini dengan baik tulus dan ihklas, karena tugas ini tidak selamanya karena secara periodik dalam jangka waktu selama satu tahun pasti nanti akan kembali lagi ke satuan Kodim Pati ini,” pungkasnya. (*)
Baca juga:
- Dandim Pati Lepas Satgas Teritorial untuk Wilayah Kodam Cendrawasih
- Kodim Pati Gotong Royong Perbaiki Tanggul Jebol di Margoyoso
- Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Kodim Pati Gelar Sosialisasi Hingga Tes Urine
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur : Ulfa PS
Redaksi Mitrapost.com