Pati, Mitrapost.com – Pemerintah Kabupaten Pati akan melakukan langkah tegas agar masyarakat disiplin menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.
Mulai hari ini, Selasa (1/12/2020), hingga satu bulan ke depan atau 31 Desember 2020, jajaran Pemkab Pati dibantu TNI dan Polri akan melakukan pengetatan kegiatan di seluruh pasar maupun tempat publik lainnya di Kabupaten Pati.
Hal ini dilakukan setelah Pemkab Pati melakukan rapat koordinasi di BPBD, Senin (30/11/2020) kemarin. Dan telah disepakat untuk melakukan pengetatan untuk menekan penyebaran virus corona.
“Satpol PP diperintahkan untuk melaksanakan kegiatan sosialisasi, edukasi dan yustisi pasar. Pasar ditengarai menjadi salah satu klaster yang menyumbang cukup banyak kasus Covid-19,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Pati Hadi Santosa kepada Mitrapost.com, Selasa (1/12/2020).
Selain pihak Satpol PP, lanjut Hadi, pasar di Kabupaten Pati yang berjumlah 20 pasar daerah dan 15 pasar desa juga akan dijaga Petugas dari Polri, TNI, DKK dan Disdagperin.
Tim Redaksi Khusus Video dan Konten