Pati, Mitrapost.com– Pimpinan Daerah (PD) Muhammadiyah Pati, Muhammad Asnawi berikan respons terkait Rancangan Undang-undang Larangan Minuman beralkohol (Minol).
Secara umum, RUU ini mengatur tentang sanksi pidana bagi masyarakat pengonsumsi alkohol modern hingga tradisional dan minuman beralkohol racikan. Dengan maksud memberikan kontrol ke masyarakat agar berperilaku baik sesuai norma sosial dan agama.
Asnawi mengungkapkan, ia menyadari bahwa pemerintah tidak bisa sepenuhnya memberantas alkohol di masyarakat lantaran masih berkaitan dengan cukai dan pajak negara.
Bila diundangkan, untuk memberikan kontrol Asnawi berharap pemerintah dalam RUU ini menitik beratkan pada poin pembatasan izin produksi alkohol.
“Kalau ditutupi sulit karena pemerintah juga ada kepentingan pajak,” kata Asnawi kepada Mitrapost.com, Selasa (1/12/2020).
“Memang harus ada izin yang lebih ketat terkait pembatasan produk minuman keras,” lanjutnya.
Tim Redaksi Khusus Video dan Konten