Semarang, Mitrapost.com – Kasus dugaan korupsi di lingkungan PDAM Kabupaten Kudus memasuki babak baru.
Rekanan PDAM Oni Iswardani yang juga terpidana dalam kasus ini membantah seluruh pernyataan Direktur PDAM Kudus Ayatullah Humaini.
Saat diperiksa, Oni mengatakan penarikan pungutan calon pegawai PDAM diinisiasi oleh Ayatullah.
Saat itu Ayatullah mencalonkan diri sebagai Dirut PDAM, lantaran tidak punya banyak uang Ayatullah meminjam Rp600 juta kepada Oni.
“Pengembaliannya dijanjikan dengan memberi proyek-proyek PDAM,” ujarnya, Senin (14/12/2020).
Tapi, janji itu tidak kunjung dikabulkan. Belakangan Ayatullah menawarkan untuk melunasi utangnya dengan cara lain, menarik pungutan calon pegawai yang akan diangkat sebagai pegawai tetap.
Total uang pungutan yang terkumpul mencapai Rp720 juta. Rp600 juta diklaim Oni sebagai uang pelunasan. Sementara sisanya, Rp120 juta digunakan untuk keperluan pribadi Ayatullah. (*)
Baca juga:
- Sidang Kasus Suap PDAM Kudus, Ayatullah Bantah Keterlibatan
- Angkat Ayatullah Jadi Dirut PDAM, Keterlibatan Tamzil Masih Didalami
- Jadi Saksi Kasus Suap PDAM, Plt Bupati dan Sekda Kudus Mangkir
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur : Ulfa PS