Sragen, Mitrapost.com – Setelah terjadi kecelakaan maut antara Kereta Api (KA) Brantas menabrak mobil patroli, perlintasan tanpa palang di Dukuh Siboto, Desa Kalimacan, Kecamatan Kalijambe, Sragen akhirnya ditutup permanen.
Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia Daop 6 Yogyakarta, Supriyanto mengonfirmasi penutupan perlintasan kereta api tersebut.
“Untuk yang lokasi sekarang informasi dari lapangan ditutup langsung. Penutupan dilakukan oleh gabungan PT KAI, Pemda Sragen dan pihak terkait. Ditutup permanen,” ujar Supriyanto, Senin (14/12/2020).
Terlepas dari insiden kecelakaan mobil patroli polisi yang ditabrak kereta, menurut Supriyanto penutupan perlintasan tersebut sudah sesuai dengan aturan yang ada. Sebab keberadaan perlintasan KA tanpa palang atau perlintasan sebidang sebenarnya tidak diperbolehkan.
“Sesuai aturan kan perlintasan sebidang itu nggak boleh ada. Yang boleh itu overpass atau underpass. Karena memang (perlintasan sebidang) sangat berbahaya,” ungkapnya.