Sudiyono memaparkan ada 4 indikator untuk menentukan DD pada tahun 2021. Pertama, Alokasi Dasar yang bersumber pada jumlah penduduk.
Kedua, alokasi afirmasi yakni berdasarkan desa tertinggal dan sangat tertinggal yang mempunyai jumlah penduduk miskin tinggi.
Baca juga: Modus Tangani Proyek Dana Desa, Eks Kades Kini Mendekam di Penjara
Lalu alokasi kinerja yang diberikan kepada desa yang mempunyai kinerja baik dan terakhir alokasi formula yang berdasarkan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah serta tingkat kesulitan geografis desa.
Indikasi ini berdasarkan aturan dari Pemerintah Pusat. Pihak daerah tidak bisa mengotak-atik besaran anggaran dari APBN ini.
“Itu sudah diatur oleh Kementerian Keuangan dan kita sudah mengikuti workshop di bulan Oktober,” tuturnya.
Sudiyono mengakui, DD tahun 2021 banyak yang mengalami penurunan. Hal ini dikarenakan alokasi dasar mengalami penurunan perhitungan, yang sebelumnya 69 persen menjadi 65 persen dari keseluruhan.