Magetan, Mitrapost.com – Mantan Kepala Desa Baleasri, EH, kini harus mendekam di penjara karena terjerat kasus korupsi dana desa dan alokasi dana desa tahun 2017-2018.
Kepala Kejaksaan Negeri Magetan Ely Rahmawati mengatakan, modus yang dilakukan tersangka adalah dengan menangani langsung sejumlah proyek padahal sudah ada tim pengelola kegiatan.
“Modusnya ada pekerjaan fisik yang langsung ditangani kades, padahal sudah ada tim pengelola kegiatan,” kata Ely, di Kejaksaan Negeri Magetan, Kamis (8/10/2020).
Ely menuturkan, sejumlah proyek yang ditangani langsung oleh EH tidak sesuai dengan RAB. Anggaran pekerjaan telah dicairkan namun realisasi pekerjaan tidak ada.
Baca juga: Belum Semua Pemdes Cairkan Dana Desa, BLT DD Tahap 2 Baru Tersalur ke 61 Desa
Akibat tindakannya, negara dirugikan lebih dari Rp248 juta rupiah.
“Kami sudah minta perhitungan kepada BPKP Jawa Timur, kerugian negara Rp248 juta lebih,” ujar dia.
Ely menambahkan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam pendalaman kasus tersebut.