Santunan JKM Diharapkan Mampu Membantu Pendidikan Anak Nelayan

Rembang, Mitrapost.com Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Rembang Suparman di dampingi pihak BPJS Ketenagakerjaan menyalurkan santunan klaim Jaminan Kematian (JKM). Santunan JKM ini diberikan kepada ahli waris dari almarhum Radimin di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Rembang , Rabu (20/1/2021).

Almarhum Radimin merupakan karyawan dari Dinas Kelautan dan Perikanan  Kabupaten Rembang  yang mengalami risiko meninggal dunia saat menjalani tugas saat ditempatkan di TPI Tasik Agung Kabupaten Rembang. Beliau meninggalkan ahli waris Haryati dan putra ke-2 Thohir Mustofa yang masih sekolah kelas 3 SMA 1 Blora.

Dalam pemberian santunan tersebut,  BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan sebesar Rp42 juta dan beasiswa sekolah sampai tingkat tinggi atau perkuliahan bagi sang anak. Baca juga: Jaminan Ketenagakerjaan Bagi Perawat Jenazah, BP Jamsostek Targetkan November Ini

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Rembang Suparman dalam acara tersebut mengatakan bahwa jaminan sosial sangat penting dan menjadi amal jariyah untuk keluarga atau ahli waris yang ditinggalkan.

“Manfaat yang didapat bukan hanya santunan uang saja, melainkan beasiswa untuk anak pekerja hingga kuliah,” ungkapnya.

“Jaminan sosial sangat penting sebagai kelanjutan penghasilan dengan memanfaatkannya untuk membuka usaha dan dengan beasiswa ini anak pekerja bisa tetap melanjutkan pendidikan tanpa harus memikirkan biayanya,” ucap Suparman.

Selanjutnya dalam waktu mendatang,  pihak Dinas Kelautan dan Perikanan juga menginginkan program santunan dapat menyebar ke seluruh nelayan di lingkup Rembang dapat secepatnya terlindungi program BPJamsostek.

Baca juga: 4.211 Nelayan Kecil Pati dapat Bantuan Premi Asuransi Nelayan

Sedangkan, Kepala Cabang Rembang, Uun Setiady menjelaskan bahwa jumlah bantuan beasiswa tiap jenjang pendidikan bervariasi  tingkatannya.

Jejang pertama, misalnya pendidikan TK sampai dengan SD atau sederajat mendapat sebesar Rp1,5 juta per tahun untuk setiap orang  dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 8 tahun.

Tingkat kedua pendidikan setingkat SMP atau sederajat sebesar Rp2 juta per orang setiap tahun dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 3 tahun. Selanjutnya, pendidikan SMA atau sederajat sebesar Rp3 juta per tahun, dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 3 tahun.

“Yang keempat, pendidikan tinggi maksimal Strata 1 atau pelatihan sebesar Rp12 juta per tahun dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 5 tahun,”  imbuh Uun.

Baca juga: Kontroversi Penggunaan Bobo, Dinas Kelautan Gagas Alternatif Lain

Sementara itu Kepala BPJamsostek Cabang Kudus, Multanti menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Rembang yang senantiasa telah mendukung penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan di sektor kelautan. Khususnya bagi pekerja THL di lingkungan Dinas Kelautan dan Perikanan.

“Kami berharap lebih banyak lagi elemen masyarakat pekerja yang dapat dilindungi oleh Program Jaminan Sosial dari BPJamsostek”, ungkap Ibu Multanti dalam acara penyerahan tersebut. (*)

Baca juga: Tingkatkan Skill Nelayan, Dinas Kelautan Rembang Fokuskan Pemberdayaan

 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur : Ulfa PS