Pati, Mitrapost.com – Camat Pati Kota Didik Rusdiartono mengungkapkan pelanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Pati Kota didominasi pedagang kaki lima (PKL).
Didik mengatakan hampir seratus persen pelanggar PPKM merupakan para pedagang angkringan, restoran, kafe maupun tempat penjualan makanan lainnya. Mereka masih menjajakan dagangannya saat pembatasan jam malam tengah berlangsung, yakni jam 9 malam hingga 4 pagi.
“Yang banyak melanggar itu PKL. Itu 90 persen itu yang melanggar pedagang angkringan itu, terus beberapa kafe yang masih buka ketika jam 9 malam,” ujar Didik saat ditemui Mitrapost.com, Kamis (21/1/2021) kemarin.
“Yang paling bandel itu warung nasi gandul di Halte Puri. Meskipun sudah ditemui oleh Pak Bupati, setelah itu buka lagi,” lanjut Didik.
Ia menyayangkan perilaku ini. Padahal Bupati Kabupaten Pati Haryanto telah membuat surat edaran (SE) pada beberapa pekan lalu bahwa PKL maupun restoran dilarang berdagang ketika pukul 9 malam sampai 4 pagi.
Hal ini dilakukan demi mencegah penyebaran virus corona yang masih tinggi di Kabupaten Pati. Selain itu, hal ini juga sesuai SE Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang mengatakan Kabupaten Pati termasuk daerah yang harus menerapkan PPKM tahap pertama.
Tim Redaksi Khusus Video dan Konten