Pati, Mitrapost.com – Pandemi Covid-19 mempengaruhi terjadinya penurunan daya beli garam di masyarakat hingga ke ranah industri. Hal tersebut dikarenakan banyaknya konsumen, terutama industri-industri yang saat ini mengalami keterbatasan akses operasional dan minimnya pasokan kebutuhan garam.
Menghadapi hal itu, Kabid Pengelolaan dan Pengembangan Produk Kelautan dan Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan, Johanes Harnoko mengungkapkan akan ada akses usaha ke permodalan bagi para petambak garam. Diantaranya seperti melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) maupun Lembaga Pengelolaan Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP).
Baca juga: Dewan Pati Apresiasi Upaya Pemerintah Atasi Angka Kemiskinan di Tengah Pandemi
“Untuk mengangkat kesejahteraan ekonomi para petambak garam tradisional, kami akan mengedukasi petambak agar dalam usahanya mampu menerapkan prinsip-prinsip ekonomi. Sehingga akan memudahkan dalam mengakses modal dan mengelola harga jual di pasar. Terutama untuk mengantisipasi pandemi Covid-19,” ungkapnya.
Selain itu, pemerintah daerah mendapatkan arahan dari pemerintah pusat untuk menyediakan lahan fasilitas pembangunan unit penyimpanan dan pengolahan garam dengan memperhatikan aspek-aspek ekonomi. Kemudian mendorong upaya perbaikan teknik produksi garam melalui integrasi lahan dengan mengadopsi Permen ATR/BPN No. 12 tahun 2019.
Selanjutnya, program pemberdayaan SDM dalam mengakses permodalan, inovasi teknologi, dan sarana produksi. Tak hanya itu, pemerintah daerah juga dituntut untuk menyediakan infrastruktur penunjang distribusi hasil produksi garam lokal.
Baca juga: Tak Ada Pengangkatan Guru PNS, Dewan Pati: Harus Diberi Hak Sama
Akibat pandemi Covid-19 terjadi penurunan permintaan garam sebesar 20-50%. Hal itu imbas dari pembatasan aktivitas restoran, rumah makan, maupun hotel mengurangi aktivitas. Selain itu, juga adanya penurunan aktivitas industri yang membutuhkan bahan baku garam lokal, seperti industri pengasingan ikan, penyamakan kulit, tekstil dan UMKM.