Sementara itu, untuk komorbid hipertensi dapat divaksinasi kecuali jika tekanan darah di atas 180/110 MmHg, dengan pengurukan tekanan darah dilakukan sebelum meja skrining.
Untuk komorbid diabetes, dapat divaksinasi sepanjang belum ada komplikasi akut. Lalu, penyintas kanker dapat diberikan vaksin.
“Penyintas Covid-19, dapat divaksinasi jika sudah lebih dari tiga bulan,” tulis surat edaran tersebut.
Kemudian, dalam surat edaran juga disebutkan bahwa ibu menyusui juga bisa menerima vaksinasi Covid-19.
Berkaitan dengan surat edaran ini, seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia dapat segera melakukan tindakan korektif yang diperlukan. (*)
Baca juga: Menkes Budi: Testing Salah Sasaran hingga Kapok Pakai Data Kementerian
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Ulfa