Kemenkes Sebut Komorbid hingga Penyintas Covid-19 Bisa Divaksinasi

Sementara itu, untuk komorbid hipertensi dapat divaksinasi kecuali jika tekanan darah di atas 180/110 MmHg, dengan pengurukan tekanan darah dilakukan sebelum meja skrining.

Untuk komorbid diabetes, dapat divaksinasi sepanjang belum ada komplikasi akut. Lalu, penyintas kanker dapat diberikan vaksin.

“Penyintas Covid-19, dapat divaksinasi jika sudah lebih dari tiga bulan,” tulis surat edaran tersebut.

Kemudian, dalam surat edaran juga disebutkan bahwa ibu menyusui juga bisa menerima vaksinasi Covid-19.

Berkaitan dengan surat edaran ini, seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia dapat segera melakukan tindakan korektif yang diperlukan. (*)

Baca juga: Menkes Budi: Testing Salah Sasaran hingga Kapok Pakai Data Kementerian

 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Baca Juga :   Rayakan Hari Kemerdekaan di Tengah Pandemi dengan Lomba Online

Redaktur: Ulfa

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati