Mitrapost.com – Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan menyatakan aturan baru penerima vaksin Covid-19. Yakni kelompok lansia, penyintas, komorbid, dan ibu menyusui akan mendapatkan vaksinasi Covid-19.
Perubahan daftar kelompok masyarakat penerima vaksin telah direvisi Kemenkes yang tertuang Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/368/2021 yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan pada 11 Februari 2021.
“Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional telah menyampaikan kajian bahwa vaksinasi Covid-19 dapat diberikan pada kelompok usia 60 tahun keatas, komorbid, penyintas Covid-19 dan Ibu menyusui dengan terlebih dahulu dilakukan anamnesa tambahan sebagaimana form skrining terlampir,” demikian bunyi petikan dalam surat edaran terbaru.
Baca juga: Siap-siap Vaksinasi Tahap II, EUA Vaksin Lansia Teruji Aman
Ketentuan vaksinasi
Teknis pelaksanaannya, bagi kelompok lansia atau kelompok usia 60 tahun ke atas akan diberikan dua dosis vaksin dengan interval pemberian 28 hari.