Sedangkan jika masih terdapat persediaan pupuk tahun lalu yang belum diambil, maka petani sudah tidak bisa mengambilnya.
“Karena sudah mulai dialokasikan ditahun yang baru. Maka petani mengikuti kalender pupuk yang ada di tahun ini,” jelasnya.
Syarat bagi petani agar dapat menerima subsidi pupuk didasarkan pada pasal 3 Permentan No. 122/PermentanMerekmentan/SR.130/11/2013. Selain itu, pada pasal 1 disebutkan bahwa syarat agar petani memperoleh pupuk bersubsidi adalah kelompok tani yang terdaftar di RDKK.
Apabila petani sudah masuk ke dalam sistem RDKK, maka mereka akan ter-input sebagai anggota penerima pupuk subsidi dengan ditandai menerima kartu tani. Mekanismenya dengan meng-input identitas diri lewat KTP dan luas lahan. Lalu dikalikan dengan komoditas yang diusulkan baru diketahui alokasi pupuk. (*)
Baca juga: Jadi Alternatif, Warga Sulang Produksi Pupuk Urine Kelinci
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram