“Ketiga, harus berdasarkan kepastian hukum dan keberpihakan bagi kepentingan masyarakat umum,” tutur Suriyanto yang juga anggota Fraksi Partai Demokrat ini.
“Fraksi Partai Demokrat berharap Peraturan Daerah ini bisa dimanfaatkan secara luas oleh masyarakat kecil,” tandasnya.