Pati, Mitrapost.com – Empat desa di Kecamatan Margorejo tidak terdaftar sebagai penerima Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP). Desa tersebut diantaranya Desa Jambean Kidul, Desa Jimbaran, Desa Langenharjo, dan Desa Penambuhan.
Koordinator Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Kecamatan Margorejo, Sarmidi, mengungkapkan hal tersebut bukan tanpa sebab. Ia menjelaskan jika kelompok tani yang berada di Kecamatan Margorejo enggan untuk mendaftarkan diri sebagai penerima AUTP.
Padahal intensitas hujan yang tinggi di awal tahun 2021 membuat ribuan hektare areal persawahan terendam banjir. Sedangkan asuransi pertanian setidaknya bisa meng-cover kerugian yang dialami.
“Karena petani tak merespons dan tidak mau membayar premi, makanya petani tidak mau ikut,” ungkapnya, Jumat (26/3/2021).
Hal tersebut mengakibatkan seluruh petani di kecamatan wilayah bianaanya tidak menerima AUTP. Sehingga ketika lahan petani mengalami puso, petani tidak mendapatkan ganti rugi dari pemerintah.
Baca juga: Tak Peroleh AUTP, Lahan Puso di Kecamatan Kayen Kena Blacklist
Sedangkan areal perasawahan di Kecamatan Margorejo banyak yang berada di dekat Sungai Silogonggo sehingga rawan terjadi banjir.
“Kalau terjadi banjir, maka solusinya pada normalisasi kali Juwana (Silugonggo),” ungkapnya.
Ia mengungkap banjir tersebut membawa lumpur sehingga sungai Silugonggo mengalami pendangkalan. Akhirnya air yang menggenangi sawah susah mengalir ke sungai. Alhasil lahan sawah kebanjiran.
Baca juga: 617 Hektare Sawah di Kayen Tak Bisa Dipanen Akibat Puso
Dari awal, Dinas Pertanian dan Peternakan (Dispertan) Kabupaten Pati berupaya mengantisipasi adanya kerugian petani melalui AUTP.
AUTP di-cover oleh anggaran yang berasal dari Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat. Karena AUTP dianggarkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Menurut Kun Saptono selaku Kepala Bidang (Kabid) Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH) Dispertan Pati, APBN memberi subsidi premi sebesar 20%. Sedangkan, APBD memberi subsidi premi sebesar 100%.
Namun, karena APBN hanya memberikan subsidi premi 20%, banyak petani di Margorejo yang enggan mendaftarkan lahannya. (Adv)
Baca juga: 7 Ribu Hektare Sawah Kebanjiran, Dispertan Pati: Kerugian Rp28 Miliar
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Ulfa PS