Buron 15 Tahun, Terdakwa Kasus Korupsi BPR BKK Dukuhseti Berhasil Ditangkap
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati berhasil menangkap buronan atau DPO kasus korupsi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Pati, Kamis (8/4/2021) sore.
Perlu diketahui, Hendro merupakan mantan Direktur PD BPR BKK Dukuhseti. Ia terbukti melakukan korupsi pasal 1 ayat (1)sub a jo 28 jo pasal 34 Undang-undang nomor 3 tahun 1971 tentang Tindak Pidana Korupsi saat menjabat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"