Video : Buron 15 Tahun, Terdakwa Kasus Korupsi BPR BKK Dukuhseti Berhasil Ditangkap

Pati, Mitrapost.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati berhasil menangkap buronan atau DPO kasus korupsi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Pati, Kamis (8/4/2021) sore.

Kapala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pati Mahmudi mengungkapkan buronan ini bernama Hendro (45). Ia sudah menjadi buronan selama 15 tahun. “Sudah buronan selama 15 tahun,” ujar Mahmudi saat dihubungi Mitrapost.com.

Mahmudi mengatakan penangkapan ini dilakukan oleh Tim Buronan Kajari Pati di kediaman Hendro  pada pukul 15.00 WIB. “Oleh Tim Tabur ( Tangkap Buronan ) kejari Pati jam 15.00 wib di rumahnya, belakang Koramil Tayu,” ungkap Mahmudi.

Perlu diketahui, Hendro merupakan mantan Direktur PD BPR BKK Dukuhseti. Ia terbukti melakukan korupsi pasal 1 ayat (1)sub a jo 28 jo pasal 34 Undang-undang nomor 3 tahun 1971  tentang Tindak Pidana Korupsi saat menjabat.

Dalam kurun 1998 sampai 1999, terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi, salah satunya dengan menyalurkan kredit tidak sesuai prosedur.

“Mengatasnamakan orang lain. Perbuatannya merugikan BPR BKK Pati senilai Rp 207 juta,” paparnya.

“Hendro diputuskan bersalah dan mendapatkan hukuman 1 tahun penjara denda 5 juta subsidair 6 bulan kurungan tindak pidana korupsi secara berlanjut,” lanjut Mahmudi.

Berdasarkan data yang dimilikinya, terpidana telah mencoba menggunakan haknya sebagai terdakwa dengan melakukan banding di Pengadilan Tinggi hingga kasasi di Mahkamah Agung.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati