Video : Kejati Jateng Tangkap 3 Buron, Satu Terpidana Kasus Korupsi di Pati

Semarang, Mitrapost.com – Sebanyak 3 buron berhasil ditangkap tim tangkap buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Adhyaksa Monitoring Center (AMC).

Kepala Kejati Jateng Priyanto mengatakan, buronan pertama yang ditangkap adalah Hendro bin Tarmunji yang merupakan terpidana kasus korupsi selama 15 tahun.

“Saat di eksekusi di Kecamatan Tayu Kabupaten Pati, tersangka tidak melakukan perlawanan. Kini berada di Lapas Pati,” ujarnya, Jumat (9/4/2021).

Hendro sendiri masuk dalam penangkapan Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan putusan MA pada 8 Maret 2007.

“Hendro dihukum pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp5 juta subsider 6 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp207.118 618,” jelasnya.

Selain Hendro, Tim Tabur juga menangkap DPO perkara tindak Pidana Perlindungan Anak atas nama Alfian Sutadi Aji Prawira als Aji bin K. Suyanto.

Aji sendiri dihukum pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp60 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Terpidana ditangkap di Bekasi dan akan segera dieksekusi di Rutan Purbalingga,” tegasnya.

Terakhir, tim gabungan juga menangkap, DPO terpidana perlindungan anak yakni Muhamad Amar Maruf bin Aminudin. Amar melanggar pasal 81 (2) UU tentang perlindungan anak juga ditangkap Tim Tabur Kejari Kebumen.

“Ia di vonis pidana penjara selama 1 tahun dan pelatihan kerja selama 6 bulan,” jelasnya.

Dia menegaskan akan terus mencari para buron yang masih berkeliaran di luar sana. Dia juga meminta masyarakat untuk melaporkan jika ada informasi terkait DPO.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati