Demak, Mitrapost.com – Pemerintah Kabupaten Demak juga melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemkab untuk mudik lebaran 2021.
Hal tersebut merupakan tindak lanjut pemda dalam menyikapi peraturan pemerintah pusat terkait larangan mudik.
Pemkab Blora mengeluarkan surat edaran tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik dan aturan cuti bagi aparatur sipil negara di tengah pandemi Covid-19.
Dalam surat edaran bernomor 800/0970 tahun 2021 mengatur pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik periode 6 -17 Mei. ASN dapat bepergian dalam keadaan terpaksa harus mendapatkan ijin pimpinan minimal pejabat eselon ll.
Baca juga: Pemkot Salatiga Larang ASN Mudik
Sedangkan pada periode tersebut ASN tidak diizinkan untuk mengajukan cuti kecuali cuti melahirkan atau cuti sakit serta cuti karena alasan penting.
Kepala Dinas Kominfo Demak Endah Cahyarini menjelaskan, selain ASN dilarang untuk mengajukan cuti pada periode yang telah ditentukan tersebut, pimpinan OPD juga tidak diperkenankan untuk memberikan izin cuti.
“Dalam surat edaran tersebut selain melarang ASN mengajukan Cuti para pimpinan OPD pun dilarang untuk memberikan ijin cuti pegawainya. Bagi pelanggar SE tersebut pasti akan diberikan sangsi sesuai dengan ketentuan yang ada,” Kata Endah.
“Aturan ini dikeluarkan untuk menghindari peningkatan jumlah kasus dan memutus mata rantai penyebaran virus korona.”
Sanksi bagi pelanggar akan diberikan sesuai peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil dan PP nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. (*)
Baca juga: Prediksi Tak Ada Lonjakan Pemudik, Dishub Pati: Sopir Mengeluh
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Ulfa PS
Redaksi Mitrapost.com