Diduga Gelapkan Uang Hampir Rp1 Miliar, Perwira Polisi Dilaporkan ke Polda Jateng

Semarang, Mitrapost.com – Seorang oknum perwira polisi berinisial TA dilaporkan ke Polda Jawa Tengah atas dugaan kasus penggelapan uang barang bukti senilai hampir satu miliar rupiah.

Oknum polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) ini dilaporkan oleh seorang pengusaha asal Tegal, Sofwan Hadi dengan didampingi pengacaranya, Yosep Parera pada Senin (26/4/2021) kemarin.

Kuasa hukum Sofwan, Yosep Parera mengatakan kasus ini bermula saat kliennya berkongsi dengan salah satu perusahaan swasta, PT SGI untuk proyek pengurukan tanah senilai Rp2,3 miliar melalui seorang notaris berinisial S.

Baca juga: Penipuan Jual Beli Arisan, Ditaksir Kerugian Ratusan Juta

“Tapi setelah pekerjaan klien saya selesai ternyata pembayaran baru dilakukan sebagian,” ujar Yoseph saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (29/4/2021).

Baca Juga :   Ditambah 6 Orang Ditetapkan Tersangka Investasi Bodong EDC Cash

Lantaran PT SGI mengingkari perjajian awal, Sofwan kemudian melayangkan somasi ke rekanan kerjanya tersebut. Namun, PT SGI mengaku telah membayar biaya kekurangan sebesar Rp929 melalui notaris S.

“Lalu notaris bertemu dengan klien saya dam membuat perjanjian. Di sana dia S menyerahkan uang dari PT SGI sebesar Rp922 juta, dan uangnya telah masuk di bank,” terangnya.

Atas keganjilan itu, akhirnya PT SGI melaporkan notaris S ke Polres Brebes atas dugaan penipuan. Lantas, AKP TA yang saat itu menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Brebes mendatangi Sofwan untuk meminta uang Rp929 juta itu dengan dalih sebagai barang bukti.

“Karena uang berada di bank swasta maka beliau bersama aparatur kepolisian ke bank tersebut. Dan uang tunai sebesar Rp922 juta dibawa ke Polres Brebes, dan uang itu diambil polisi,” tuturnya.

Baca Juga :   Kasus Penipuan Investasi Suntik Alkes, Polisi Ringkus 2 Tersangka

Baca juga: Marak Penipuan Berkedok Pesan Berhadiah, Diskominfo Pati Minta Warga Tak Lengah

Namun, lanjut Yoseph, kasus ini akhirnya dihentikan. Untuk itu, kliennya meminta agar uang Rp929 juta itu dikembalikan. Namun, oleh penyidik uang itu justru diserahkan AKP TA beserta jajarannya ke rekan kerja kliennya.

“Padahal menurut pasal 46 ayat 1 KUHAP dengan tegas menjelaskan barang bukti yang disita karena proses wajib dikembalikan oleh dimana benda itu disita. Atau kepada orang yang berhak,” tegasnya.