Video : Denda Pajak Kendaraan Bermotor Kembali Dibebaskan, Animo Masyarakat Pati Masih Landai

Pati, Mitrapost.com – Meringankan beban prekonomian masyarakat sekaligus menggenjot pendapatan daerah di sektor pajak, Pemerintah Jawa Tengah kembali membebaskan denda pajak kendaraan (PKB) bermotor hingga 6  September mendatang.

Kebijakan soal pemutihan denda PKB ini tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan bermotor bagi masyarakat Jawa Tengah.

Hadi Jatmiko selaku Kepala Sesi Pajak Kendaraan Bermotor Samsat Pati mengatakan untuk mengurus pemutihan pajak bisa dilakukan di kantor samsat terdekat, Samsat keliling, atau melalui aplikasi Sakpole.

“Pemutihan istilahnya pembebasan denda pajak bermotor saja mulai dari tanggal 6 Mei sampai 6 September. Banyak yang memanfaatkan. Berapapun nggak kena denda. Benar benar bebas sanksi,” kata Hadi saat ditemui dikantornya, Jumat (18/6/2021).

Sayangnya, pemutihan PKB ini tidak berlangsung sepaket dengan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) seperti tahun lalu.

Kendati baru diterapkan, animo masyarakat untuk membayar pajak sejak peraturan ini diterapkan masih landai. Disinyalir sosialisasi program pemutihan denda pajak belum menyeluruh dan daya beli masyarakat di kala pandemi belum pulih.

“Kalau dibandingkan pembebasan tahun terdahulu antusiasnya kurang. Semoga saja jelang bulan September sudah ramai. Kita sadar daya beli masyarakat agak turun, uangnya fokusnya dibelikan yang lain. Belum signifikan,” terang Hadi.

Ia juga melansir, sejak pandemi covid-19 merebak di tahun 2020 penerimaan pajak kendaraan bermotor masih turun hingga 20 persen hingga tahun 2021.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati