Ia mengatakan jika nantinya kelima bakal Cakades tidak ditetapkan menjadi Cakades semua. Karena berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 88 Tahun 2020 menyatakan jika penetapan Cakades PAW paling sedikit 2 (dua) orang. Sedangkan penetepan Cakades PAW paling banyak 3 orang.
Apabila Cakades Antar Waktu tidak mencapai 2 (dua) orang, maka PAW ditunda dan kekosongan jabatan Kepala Desa (Kades) diisi oleh Pejabat dari Kecamatan. Sementara jika Cakades Antar Waktu yang memenuhi syarat melebihi 3 (tiga) orang maka panitia PAW mengadakan seleksi dalam bentuk ujian.
Baca juga: Video : Pilkades Pati Di Tengah Pandemi, Kerumunan Tak Terhindari
Namun, setelah kelima bakal cakades diamati oleh Sunaryo, tampak penetapan Cakades semakin mudah ditebak. Pasalnya, Nur Kholis dan Zaenal Arifin merupakan kakak beradik, sedangkan Teguh Pambudi dan Endah Sri Asneneng pasangan suami-istri.
“Kemungkinan ada dua bakal Cakades yang mengundurkan diri. Karena ada ikatan saudara dan ikatan suami-istri,” ujar Sunaryo.