Kendati demikian Satgas Covid-19 tak menghalangi peziarah lokal dalam jumlah kecil untuk menziarahi makam syaikh jangkung.
Pemerintah juga memastikan aktifitas perdagangan masih berjalan. Namun dengan protokol kesehatan ketat.
“Pasar boleh beroperasi tapi ada pembatassan protokol ketat. Mata pencarian tidak bisa ditutup,” imbuh Imam.
Baca Juga: Kadiskominfo Pati Siap Monitoring ‘Pati di Rumah Saja’
Setelah beberapa kali dilakukan operasi yustisi, Imam mengungkapkan tingkat kepatuhan masyarakat sekitar makam berprotokol kesehatan mulai menunjukkan tren yang positif.
Sebelumnya Kabupaten Pati tidak memperbolehkan pengelola wisaga religu menerima tamu dari daerah luar Kabupaten lantaran terjadi lonjakan covid-19 di Pati usai hari hara idul fitri, lewat Surat Edaran (SE) Bupati Pati terkait Pengaturan Ziarah ke Makam Cagar Budaya di Kabupaten Pati.
Dalam SE tersebut pengelola cagar budaya, camat, kepala desa dan yayasan pengelola makam dilarang menerima pengunjung luar kota berziarah. Sementara peziarah dalam wilayah dibatasi protokol kesehatan ketat. (*)