Rembang, Mitrapost.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020 disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rembang kepada Pemerintah Kabupaten Rembang.
Hal itu disetujui dalam Agenda rapat paripurna pembahasan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Rembang Tahun 2020, yang digelar pada Kamis (24/6/2021) kemarin.
Tepatnya di Ruang Rapat Paripurna DPRD setempat, yang dihadiri sebanyak 29 anggota dewan dari berbagai fraksi.
Sebagaimana pedoman yang berlaku dalam rapat paripurna supaya mencapai kuorum, jumlah anggota dewan yang harus hadir pada rapat adalah dua per tiga dari total jumlah anggota. Sedang jumlah anggota dewan di DPRD Rembang sebanyak 44 orang.
Sebelum disetujui, semua fraksi menyampaikan pendapatnya masing-masing atas Raperda tentang LPJ APBD Rembang 2020.
Fraksi-fraksi tersebut menyetujui dengan sejumlah catatan. Misalnya seperti, penanganan pandemi covid-19 oleh Pemkab Rembang lebih ditingkatkan lagi.
Setelah seluruh fraksi menyampaikan pendapatnya, Ketua DPRD Rembang Supadi menetapkan, bahwa Raperda LPJ APBD Rembang Tahun 2020 dinyatakan disetujui.
“Semua fraksi menyetujui. Persetujuan penetapan Raperda tentang LPJ APBD Rembang Tahun 2020, berdasarkan dari laporan Badan Anggaran (Bangar) maupun dari masing-masing fraksi dapat disimpulkan disetujui,” ungkapnya.
Tim Redaksi Khusus Video dan Konten






