Video : Antisipasi Covid-19, Pengelola Pasar Winong Lakukan Sosialisasi Prokes

Pati, Mitrapost.com – Diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa–Bali membuat berbagai sector, terpaksa harus mengikuti peraturan yang diberlakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) masing-masing, tanpa terkecuali di Kabupaten Pati.

Salah satu sektor yang mendapat perhatian serius demi mencegah penularan Covid-19 adalah pasar tradisional. Terdapat pembatasan jam operasional pasar tradisional sampai dengan pukul 12.00 WIB. Salah satunya adalah pasar Winong.

Menurut Koordinator Keamanan Pasar Winong, Widodo, pihak pengelola melaksanakan peraturan PPKM Darurat yang telah diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati.

Ia mengatakan bahwa langkah penerapan protokol kesehatan (prokes) telah dilaksanakan oleh pengelola pasar Winong, sejak diberlakukannya PPKM skala Mikro dan ‘Pati di Rumah Saja’ sebelumnya.

Baca Juga :   Video : Mustamaji Serahkan Berkas Pendaftaran Ketua Umum KONI 2020-2024

Melalui sosialisasi yang dilakukan secara rutin lewat pengumuman dan edukasi secara langsung saat menarik uang iuran pedagang.

Bahkan pada saat kebijakan ‘Pati Di Rumah Saja’, pihaknya melakukan bagi-bagi masker kepada pedagang dan pengunjung pasar.

“Sejak diterapkannya kebijakan PPKM Skala Mikro kami telah mengedukasi pedagang dan pembeli di pasar supaya menerapkan 5 M,” ujarnya kepada Mitrapost.com, Sabtu (3/7/2021).

“Bahkan setiap hari kami ingatkan melalui sirine dan mengingatkan ketika menarik iuran,“ imbuh Widodo.

Di pintu masuk dan pintu keluar pasar telah terdapat 2 drum pencucian tangan untuk siapapun yang akan masuk pasar.

Ia memantau pengunjung dan pedagang secara ketat agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan, apalagi membahayakan nyawa.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati