Rembang, Mitrapost.com – Fraksi Nasional Demokrat atau Nasdem, usulkan adanya perundang-undangan yang mengatur wewenang jalan di Rembang.
Hal itu disampaikan dalam Pembacaan Pandangan Fraksi Terkait RPJMD Rembang (2021-2026), Di Ruang Paripurna Gedung DPRD Rembang Rabu (7/7/2021).
Fraksi Nasdem melalui Yatin Abdul Zaenal, saat proses pembacaan pandangan fraksi mengatakan, hingga saat ini kota Rembang belum mempunyai pembagian wewenang jalan, antara jalan pemerintah kabupaten dan desa. Baik itu tertuang dalam peraturan perundang-undangan, Peraturan daerah, maupun peraturan bupati itu sendiri.
“Kami dari Fraksi NasDem merekomendasikan pemerintah untuk membuat peraturan perundang-undangan tersebut,” Ungkapnya.
Selain usulan pembagian wewenang, fraksi tersebut juga menyarankan agar RPJMD 2021-2026 juga menyarankan sejumlah isu pembangunan strategis.
“Termasuk dalam isu strategis pada bidang pekerjaan umum dan penataan ruang masih terdapat banyaknya jalan-jalan dan jembatan yang belum tertangani.” Lanjutnya.