Video : Kantor Imigrasi Pati Hanya Layani Pengajuan Paspor Darurat

Pati, Mitrapost.com – Selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat, Kantor Imigrasi Kelas I non TPI Kabupaten Pati menutup sementara layanan keimigrasian tatap muka.

Langkah tersebut mendukung program pemerintah untuk memutus Covid-19 di Kabupaten Pati.

Kendati demikian, Raden Susetyo selaku Kepala Seksi Informasi Kantor Imigrasi Pati menyebut pihaknya  masih melakukan layanan paspor untuk yang sifatnya darurat. Itupun secara on call melalui petugas di nomor 0813-8538-6766 (Deny Arli Asmara) dan 0811-1598-707 (Farhan Ferdiansyah).

“Yang sifatnya darurat seperti ada petugas perlu melakukan tugas keluar seperti tenaga medis dan pemerintah kaitannya tentang kesehatan. ekstra kru pilot, dokter mau keluar negeri atau jajaran pemerintah. Kita standby untuk memberikan paspor tersebut,” kata Susetyo kepada Mitrapost.com melalui sambungan telefon, Kamis (8/7/21).

Layanan izin tinggal dan status keimigrasian kepada warga negara asing masih dibuka seperti biasa namun secara online.

Begitupun layanan pelaporan mutasi alamat WNA, exit re entry permit (ERP) tidak kembali, dan pelaporan penggantian paspor WNA yang bersifat mendesak dan tidak dapat ditunda juga bisa dilayani secara on call dengan menghubungi 085218447910 (Anthonius Dari Padua R. Lela) dan 0813-8989-7898 (Heru Hestrada).

“Selama masa pandemi ini pelayanan izin tinggal kalau ada yang kaitannya itu bisa. Masih ada petugas yang on call untuk bisa berinteraksi membutuhkan layanan bisa menghubungi petugas, bisa dibantu di petugas juga bisa dilakukan secara online,” terang Susetyo.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati