“Awalnya sudah kita lakukan woro – woro melalui Babbhinkamtibmas agar tidak makan di tempat. Kami dari tim tindak sehingga langsung kita mintai keterangan di Mapolres,” lanjutnya.
Keenam pelanggar terancam UU nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit, UU nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, KUHP 212, 216 dan 218.