MUI Pati Dukung Kebijakan Pembubaran Tempat Prostitusi Lorong Indah

MUI juga meminta Permkab untuk membongkar paksa LI apabila sang pengelola tidak mengindahkan surat peringatan tersebut. Termasuk mengambil indakan preventif agar kompleks prostitusi tidak berdiri kembali.

Terakhir, MUI memberikan rekomendari kepada Pemerintah Kabupaten Pati untuk memperluas cakupan pembubaran sumber maksiat lainnya seperti komplek prostitusi lain yang berkedok karaoke maupun tempat maksiat lainnya.

Perlu diketahui, berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang RTRW disebutkan bahwa kawasan LI pada dasarnya adalah kawasan tanaman pangan yang ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan oleh pemerintah daerah.(*)

 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur: Atik Zuliati