Pati, Mitrapost.com – Setelah Ormas Nahdlatul Ulama, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pati ikut mendukung langkah Satpol PP untuk menggusur lokalisasi Lorong Indah (LI).
Sebelumnya, Satpol PP Pati melayangkan surat peringatan kepada pihak pengelola LI pada jumat (30/7) dengan dalih telah menyalahi aturan tata ruang yang telah di tetapkan Pemerintah Kabupaten Pati.
Abdul Hamid, Sekretaris MUI Kabupaten Pati mengatakan, pihaknya mendukung kebijakan penutupan LI diimplementasikan dengan mengeluarkan surat edaran No.25/DPK.II/VIII/2021 tentang dukungan pembubaran tempat maksiat Kompleks LI Kecamatan Margorejo.
“Mencermati sikap bapak bupati melalui Kasatpol PP yang telah memberikan surat peringatan kepada pemilik dan atau pengelola tempat prostitusi LI Kecamatan Margorejo maka Majelis Ulama Indonesia menyampaikan apresiasi kepada pihak pemerintah,” ungkapnya, Selasa (3/8/2021).
MUI mempertimbangkan, selain melanggar Perda No 2 tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang, eksistensi kompleks prostitusi LI menjadi sumber maksiat dan penyakit masyarakat yang menimbulkan kemudharatan sehingga harus dibubarkan.