Menurutnya, ini perlu diatur kebijakan. Soalnya, pihaknya (pelaku UMKM) banyak yang mengeluhkan hal ini.
“Kopi lokal juga tak boleh masuk. Tidak tahu kenapa. Bila tak memihak rakyat harusnya tak diberikan izin. Bola-bali seperti itu. Keberpihakan seng kalah wong cilik. Peraturan tak berpihak pelaku UMKM,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pati Hadi Santosa mengatakan, pihaknya akan mengecek ketentuan tersebut. Menurutnya, ini tergantung kesepakatan antar pelaku usaha.
“Pengawasan tetap berjalan berkala. Nanti akan dicek masing-masing kontrak dengan pengelola swalayan. Mungkin ada beberapa UMKM yang gabung,” paparnya. (*)
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Mila Candra