KPK Terus Lakukan Penyelidikan Kasus Korupsi Bansos

Mitrapost.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus lakukan penyelidikan terkait dugaan kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 yang dilakukan oleh mantan menteri sosial Juliari Batubara.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan bahwa kini sedang dilakukan pendalaman terkait kerugian negara yang disebabkan karena kasus tersebut.

“Lidik terbuka ya umumnya untuk mencari peristiwa dugaan korupsi khususnya dalam penerapan Pasal 2 atau 3 (Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi) yang berhubungan dengan kerugian negara,” tutur Ali, Sabtu (7/8/2021).

Ali juga meyebut bahwa mantan Menteri sosial tersebut telah dijerat dengan pasal suap sesuai dengan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) yang telah dilakukan.

“Sesuai dengan penyidikan beberapa waktu lalu dikenakan Pasal Suap karena seluruh hasil operasi tangkap tangan (OTT) pasti berkaitan dengan suap atau sebagainya,” ungkapnya.

Upaya ini dianggap menjadi langkah yang lebih maju dibandingkan dengan kasus yang sebelumnya.

“Upaya ini merupakan satu langkah lebih maju, dibandingkan dengan kasus sebelumnya yang hanya berhenti di OTT saja, sehingga berkutatnya ini hanya tentang persoalan suap saja,” katanya lagi.

Pada sebelumnya, Juliari dijerat dengan hukuman 11 tahun penjara dengan denda sebesar Rp500 juta subsider kurungan 6 bulan.

Ia juga diduga telah menerima suap sebesar Rp32,4 miliar yang berkaitan dengan bantuan sosial bagi penanganan Covid-19.

Selain itu, Juliari dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp14,5 miliar dan hak politik untuk dipilih dicabut selama 4 tahun. (*)

 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur: Mila Candra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati