Listrik Dipadamkan, Beberapa Karaoke di Pati Masih Buka

Mereka terdiri dari pengunjung, pekerja karaoke dan pengelola. Mereka pun terkena denda dari Rp100 ribu hingga Rp1 juta. Selain itu, mereka pun diswab antigen pada Senin (9/8/2021).

“Pengunjung kami sanksi denda Rp100 ribu, kemudahan yang pengelola Rp1 juta. Kita swab semua dan hasilnya negatif,” kata Sugiyono.

“Ini komitmen kami agar pihak-pihak pengelola karaoke sama sama menekan, mencegah perkembangan Covid-19,” tandasnya.

Perlu diketahui, pada awal Juli 2021 lalu, Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pati melakukan pemutusan aliran listrik di sejumlah karaoke. Langkah ini dilakukan agar tempat hiburan malam ini tidak beroperasi saat pendemi Covid-19. (*)

 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Baca Juga :   Banyak Pasien Covid-19 Isoman, Permintaan Vitamin di Pati Meningkat

Redaktur: Atik Zuliati

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati