Mereka terdiri dari pengunjung, pekerja karaoke dan pengelola. Mereka pun terkena denda dari Rp100 ribu hingga Rp1 juta. Selain itu, mereka pun diswab antigen pada Senin (9/8/2021).
“Pengunjung kami sanksi denda Rp100 ribu, kemudahan yang pengelola Rp1 juta. Kita swab semua dan hasilnya negatif,” kata Sugiyono.
“Ini komitmen kami agar pihak-pihak pengelola karaoke sama sama menekan, mencegah perkembangan Covid-19,” tandasnya.
Perlu diketahui, pada awal Juli 2021 lalu, Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pati melakukan pemutusan aliran listrik di sejumlah karaoke. Langkah ini dilakukan agar tempat hiburan malam ini tidak beroperasi saat pendemi Covid-19. (*)
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Atik Zuliati