Pati, Mitrapost.com – Meskipun arus listrik sempat dipadamkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Pati, beberapa karaoke masih nekat buka. Mereka melakukan penyambungan listrik sendiri.
“Saya bekerja sama dengan teman untuk menyambung listrik,” ujar salah satu pengelola karaoke saat ditanya petugas di Satuan Sabhara Polres Pati, Senin (9/8/2021).
Dua karaoke pun terjaring razia karaoke yang dilakukan oleh Polres Pati pada Minggu (8/8/2021) malam. Dua karaoke itu yakin, Mega Diva di Kompleks Ruko Congyok dan Insiaty yang berada di Kompleks Terminal Bus Juwana.
Sebanyak 24 orang terjaring dalam razia ini. Mereka pun terkena sanksi berupa denda lantaran melanggar kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan (PPKM) level 3.
“Ada 24 orang yang terjaring. Kemudian kami selalu petugas yang melaksanakan Peraturan Bupati ini mengenakan sanksi bagi yang melanggar PPKM. (Karena) di tengah-tengah PPKM masih beroperasi,” ungkap Sugiyono.
Mereka terdiri dari pengunjung, pekerja karaoke dan pengelola. Mereka pun terkena denda dari Rp100 ribu hingga Rp1 juta. Selain itu, mereka pun diswab antigen pada Senin (9/8/2021).
“Pengunjung kami sanksi denda Rp100 ribu, kemudahan yang pengelola Rp1 juta. Kita swab semua dan hasilnya negatif,” kata Sugiyono.
Tim Redaksi Khusus Video dan Konten