Pati, Mitrapost.com – Viral di media sosial pernikahan secara daring di Tulungagung lantaran sang mempelai wanita menderita Covid-19. Pernikahan daring tersebut bisa berlangsung lantaran menurut hukum mempelai wanita tak hadir dalam majelis karena diwakilkan walinya.
Lalu bagaimana seandainya sang mempelai laki-laki yang tak bisa menghadiri pernikahan? Mitrapost.com menemui Zainudi Hikam, kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Margorejo untuk menanyakan regulasi pernikahan daring di Pati.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"