Para calon mempelai biasanya sembarangan menyertakan foto nikahnya. Rata-rata foto yang dilampirkan kualitas rendah sehingga jelek bila upload.
“Jarang yang mengirimkan foto digital file-nya, terpaksa foto fisik kita repro dan hasilnya belum tentu bagus,” katanya.
Sosialisasi tentang produk baru Kementerian Agama ini terus dilakukan agar program berjalan optimal.
Untuk mendapatkan kartu ini cukup mudah, setelah melengkapi persyaratan nikah para pengantin hanya harus mengisi formulir pendaftaran menikah melalui laman simkah.kemenag.go.id proses input data bisa dilakukan dibantu petugas KUA.
Selanjutnya pihak KUA akan mengirimkan Kartu Nikah Online berupa softfile melalui email dan media sosial. Kartu tersebut dapat dicetak oleh pengantin di manapun.
Selanjutnya, soft file yang sudah dikirimkan via e-mail tersebut dapat dicetak oleh pengantin di manapun.
Bagi pasangan yang telah lama menikah juga bisa mendapatkan katu ini dengan cara mengajukan diri ke KUA setempat.(*)