Pati, Mitrapost.com – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum) melanjutkan program asimilasi pada tahun 2021. Program ini membuat sebanyak 37 narapidana (napi) di Lapas Kelas II B Pati bebas bersyarat atau menjalani sisa masa hukuman di rumah dalam kurun waktu bulan Juli dan awal Agustus. Mereka yang mendapatkan program asimilasi kebanyakan narapidana perjudian dan pencurian.
Kelapa Lapas Pati Febie Dwi Hartanto melalui Kasi Bina Pendidikan dan Kegiatan Kerja (Binadik dan Giatja), Topan Ahmad Hadian mengungkapkan, dilanjutkannya program asimilasi ini setalah Kemenkum HAM mengeluarkan Peraturan nomor 24 tahun 2021.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"
Jangan lupa kunjungi media sosial kami
Video Viral
Kamarkos |
Pojoke Pati |