Pekerja pun akan menerima gaji sebesar Rp600 ribu per bulan. Dimana mereka bekerja dengan sistem sif.
“SKA ini juga sekaligus membuka lapangan kerja bagi disabilitas, karena selama ini peluang kerja untuk mereka sangat terbatas, dan kesulitan bersaing kerja dengan orang umum. Banyak orang masih under estimate terhadap disabilitas,” pungkasnya. (*)
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Mila Candra