Mitrapost.com – Terhitung sejak 2018 hingga 2021, Polri berhasil mengungkap 14 kasus pinjaman online ilegal. Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Menurut penjelasannya, modus yang sering dipakai pelaku dengan memberikan penawaran kepada calon nasabah dengan persyaratan yang muda tanpa tatap muka. Namun, dengan syarat dengan mengizinkan data kontak telepon pribadi nasabah bisa dibuka oleh pemberi pinjaman.
“Penagihan tidak dilakukan dengan tata cara penagihan sesuai dengan ketuntan OJK Nomor 77 POJK 01 2016 tentang Penyelenggara Jasa Layanan Pinjam Berbasis Teknologi,” jelas Kapolri dalam acara Penandatanganan Persyaratan Bersama dalam rangka Pemberantasan Pinjaman Online Ilegal, Jumat (20/8/21).
Kapolri mengatakan, dalam kasus pinjaman online ilegal, penagihan ditujukan kepada nama-nama yang ada di kontak telepon nasabah. Ada juga kasus di mana nasabah sudah membayar pinjamannya namun data pinjaman tidak dihapus.
Bahkan tidak jarang data KTP nasabah dipakai oleh penyedia pinjaman online untuk mengajukan pinjaman di aplikasi lain.
Kapolri berharap kerja sama pihak terkait untuk memberantas pinjaman online ilegal.
“Kerjasama dalam rangka melindungi masyarakat dari pinjaman online ilegal dan memperkuat upaya pemberantasan pinjaman online ilegal, dan sinergitas perlindungan masyarakat dari penawaran pinjaman online ilegal dan upaya pemberantasan pinjaman online ilegal,” jelasnya. (*)
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Atik Zuliati
Redaksi Mitrapost.com