Pemkab Rembang Peroleh DBHCHT Sebesar Rp26 Miliar

Rembang, Mitrapost.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang memperoleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp26 Miliar dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah.

Hal tersebut dipaparkan oleh Kabag Perekonomian dan Sumberdaya Alam, Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Rembang, Edy Handoyo saat dihubungi Mitrapost.com, Jumat (27/8/2021).

Ia menyebut anggaran tersebut digunakan untuk beberapa program diberbagai macam bidang. Yakni pada bidang kesejahteraan masyarakat, bidang penegakkan hukum, dan bidang kesehatan.

Dari program tersebut, secara terperinci dialokasikan kepada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Rembang. Diantaranya Bagian Perekonomian, Bagian Hukum, Bagian Protokol Komunikasi Pimpinan Daerah (Prokompimda), Dinas Perdagangan dan Koperasi (Dindagkop) Kabupaten Rembang, dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Rembang.

“DBHCHT Tahun anggaran 2021 yang diterima Pemkab Rembang dialokasikan untuk program kegiatan di Bagian Perekonomian, Bagian Hukum, Bagian Prokompimda, Dindagkom, dan Dinkes,” pesannya.

Sebelumnya Pemkab Rembang mengalokasikan anggaran yang ditetapkan untuk mendanai belanja pemerintah dari DBHCHT sebesar Rp26 Miliar. Namun, anggaran tersebut terealisasi sebesar Rp9 Miliar saja.

“Pemkab Rembang mengganggarkan pagu sebesar Rp 26.009.037.117. Akan tetapi direalisasi Rp 9.522.405.522,” ujarnya.

Berdasarkan data anggaran DBHCHT yang disampaikan oleh pihaknya. DBHCHT Tahun 2021 kali ini tidak ada program pemberantasan barang kena cukai ilegal. (Adv)

 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur: Atik Zuliati

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati