Rembang Baru Realisasikan Anggaran DBHCHT 2021 Senilai 36,61 Persen

Rembang, Mitrapost.com – Pada tahun ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang mendapatkan kucuran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp26 Miliar. Pemkab Rembang baru merealisasikannya sebesar 36,61 persen untuk pelaksanaan program kegiatan-kegiatan strategis daerah.

Menurut penjelasan Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Setda Kabupaten Rembang, Edy Handoyo, sesuai data yang dilampirkan dalam daftar kegiatan penggunaan DBHCHT tahun 2021 Pemkab Rembang baru merealisasikan dana senilai Rp9 Miliar.

“Anggaran DBHCHT untuk pelaksanaan program Pemkab Rembang baru terealisasi 36,61%. Dari total keseluruhan Rp26.009.073.117, kini yang telah diserap dan dipakai Rp9.522.405.522 ,” ujarnya saat dihubungi Mitrapost.com, Jumat (27/8/2021).

Anggaran DBHCHT tahun 2021 digunakan oleh Pemkab Rembang dalam mengadakan 31 program kegiatan.

Baca Juga :   Peserta Menunggak 6 Bulan, BPJS Kesehatan Beri Kelonggaran

Program tersebut diadakan dalam Pembinaan Lingkungan Sosial sebanyak 20 kegiatan. Kemudian Program Pembinaan Industri sebanyak 3 kegiatan. Program Sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai sebanyak 7 kegiatan.

Selain itu, pihaknya juga menganggarkan DBHCHT tahun 2021 untuk bidang kesehatan yang dikelola Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Rembang. Program tersebut digunakan untuk pembiayaan jaminan kesehatan bagi masyarakat tidak mampu.

Perlu diketahui DBHCHT tahun 2021 bersumber dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah. Pengalokasiannya diatur di dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Tengah Nomor 47 Tahun 2020. (*)

 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur: Atik Zuliati