Pati, Mitrapost.com – Fraksi Nurani Keadilan Rakyat Indonesia (F NKRI) pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mengungkapkan, masih ada praktek penarikan iuran sekolah di tengah pandemi Covid-19.
Hal ini diungkapkan oleh anggota Fraksi NKRI, Wardjono, dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Pati, Selasa (31/8/2031) siang. Pihaknya mendapatkan laporan dari salah satu anggota DPRD Kabupaten Pati.
Padahal, menurut Wardjono, penarikan iuran-iuran yang bersifat diwajibkan tidak diperkenankan.
“Di aturan Disdik sudah ada, bahwa terkait dengan iuran untuk itu ada aturannya. Apalagi dengan kondisi saat ini seharusnya hal-hal seperti itu tidak boleh karena memang dari aturan tidak memperbolehkan,” ungkap Wardjono.
Pihaknya pun berharap praktek-praktek semacam ini ditiadakan. Mengigat wali murid sudah dibebankan kuota untuk pembelajaran online. Ia meminta Disdik Kabupaten Pati bersikap tegas.
“Kalau itu dilaksanakan bisa jadi temuan maka hal hal harus dibicarakan oleh komite. Apalagi yang menarik dari pihak sekolah itu tidak boleh kalau itu memang harus mengacu dalam peraturan undang-undang yang berlaku saya kira tegakkan itu. Jangan sampai kasus seperti ini,” kata Wardjono.
Pihaknya mendapatkan laporan dari warga terkait adanya iuran ini. Namun, sayangnya ia tidak bisa menjelaskan berapa besaran kewajiban iuran sekolah yang disoalkan ini.
“Ini ada salah satu dari fraksi NKRI melaporkan temuan itu Bu Warsiti karena di lapori oleh konstituen dan warganya menyampaikan agar mengikuti peraturan dan undang-undang yang berlaku,” katanya.
“Jangan sampai ke spesifik ke nominal kami mengajurkan supaya kembali keaturan saja,” tandasnya. (*)
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Atik Zuliati
Wartawan