Pati, Mitrapost.com – Tidak tercantumnya sebagian besar petani di Kabupaten Pati di dalam Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (E-RDKK), menyebabkan banyak diantara mereka tidak mendapatkan jatah pupuk bersubsidi ditahun 2021.
Menurut penuturan Kepala Dinas Pertanian (Dispertan) Kabupaten Pati, Niken Tri Meiningrum, saat ini Dispertan Kabupaten Pati terkendala penyusunan data E-RDKK yang disusun oleh kelompok tani (poktan). Pasalnya, di dalam E-RDKK, petani yang tergabung di dalam kelompok tani bisa mencantumkan luasan lahan serta kebutuhan pupuk yang diinginkan.
“Kami terkendala penyusunan data di E-RDKK. Nantinya, di E-RDKK dikelola oleh kelompok tani untuk memasukkan seberapa banyak pupuk yang dibutuhkan oleh para petani di kelompok tersebut,” ungkapnya saat dihubungi Mitrapost.com, Sabtu (4/9/2021).
Dengan adanya data yang tercatat di E-RDKK, maka petani berhak memperoleh pupuk bersubsidi dari pemerintah. Namun, kondisi tersebut belum mampu terealisasi secara maksimal.
Lebih lanjut, Niken menyebut jika masih terdapat banyak kelompok tani yang tidak aktif dalam penyusunan E-RDKK tersebut. Sehingga data mereka tidak valid.
Pihaknya selalu mengimbau kepada petani, agar sebelum menerima pupuk bersubsidi menyerahkan Surat Pemberitaan Tahunan (SPT). Akan tetapi, kondisi di lapangan ditemukan jika banyak petani masih yang menggunakan SPT lama.
Dirinya pun mengaku pernah mendapati petani yang ingin memperoleh pupuk bersubsidi, tetapi tak memenuhi salah persyaratan yang diatur di dalam Permendag Nomor 15 tahun 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Subsidi.
“Batasan petani yg mendapatkan pupuk subsidi adalah petani dengan lahan maksimal 2 hektare. Namun petani dengan lahan lebih dari 2 hektare ingin dipenuhi semua pupuk subsidinya,” ungkapnya.
Banyak petani mengeluhkan adanya kekurangan pupuk bersubsidi. Pasalnya, kondisi tersebut brdampak pada hasil tanaman petani.
Apalagi pada tahun 2021, jumlah alokasi pupuk dari Pemerintah dikurangi tak sampai 100 persen dari usulan E-RDKK petani Kabupaten Pati.
“Sehingga petani terpaksa memenuhi kebutuhan pupuk dengan pupuk non subsidi,” pungkas Niken. (*)