Pati, Mitrapost.com – Menanggapi adanya evaluasi distribusi pupuk bersubsidi tahun 2021. Dinas Pertanian (Dispertan) Kabupaten Pati berupaya lakukan berbagai langkah untuk menghindari penyaluran pupuk subsidi yang tidak tepat sasaran.
Pasalnya, kondisi di lapangan tidak sesuai dengan rencana yang telah diatur oleh Dispertan. Padahal Dispertan Kabupaten Pati telah berpedoman pada Permentan Nomor 1 Tahun 2020 tentang alokasi pupuk bersubsidi sektor pertanian.
Kebutuhan pupuk bersubsidi didasarkan pada rencana luas tanam yang tertuang di dalam e-RDKK.
Dalam pendistribusiannya, Kios Penyalur Pupuk Lengkap (KPL) yang ditunjuk sebagai pengecer resmi banyak yang melakukan kesalahan penyaluran pupuk bersubsidi.
Kepala Dispertan Kabupaten Pati, Nikentri Meiningrum menyampaikan bahwa masih terdapat pupuk subsidi yang dijual kepada petani yang tak tercantum dalam e-RDKK.
“Terdapat pupuk subsidi yang dijual kepada petani yang tak tercantum dalam e-RDKK. Kemudian, pupuk subsidi dijual tidak sesuai dengan alokasi yang seharusnya diterima oleh petani,” imbuhnya kepada Mitrapost.com, Senin (6/9/2021).